SELAMAT DATANG DI SUMENEP INTERVISI MELANGKAH UNTUK MAJU

Ayo Sumenep Songsong Kemandirian Desa dengan BUMDes

Tentu sekarang ini menjadi perbincangan menarik tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes ) yang keberadaannya nantinya diharapkan mampu menjadi kekuatan ekonomi baru di wilayah perdesaan. Payung hukum UU No 6 tahun 2014 tentang Desa atas keberadaan BUMDes sebagai lembaga pengelola potensi ekonomi desa secara kolektif tentunya diproyeksikan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa, begitu juga di kabupaten Sumenep
Madura.




Sejak pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 72/2005 dan riciannya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 39/2010. Maka sejak itulah Istilah BUMDes muncul dimana BUMDes sebagai wadah usaha desa yang berlandaskan semangat kemandirian, kegotong-royongan dan kebersamaan antara masyarakat dan pemerintah desa untuk ningkatkan aset-aset desa guna memberikan peningkatan pelayanan dan pendapatan ekonomi masyarakat dan desa.



Sebenarnya jauh sebelum lahirnya kebijakan di atas, inisiatif BUMDes sudah muncul di sejumlah daerah namun dengan nama yang bemacam-macam, dengan prinsip dan tujuan yang sama. Conoh ada yang menjalankan usaha simpan-pinjam (keuangan mikro), ada pula yang menyelenggarakan pengadaan pupuk untuk mengatasi kesulitan akses masyarakat petani terhadap kelangkaan pupuk.

Memang ada beberpa kelemahan yang secara inheren ada pada BUMDes, seperti:
  1. Penataan kelembagaan desa belum berjalan secara maksimal sehingga BUMDes pun belum dilembagakan dalam format kepemerintahan dan perekonomian desa.
  2. Keterbatasan kapasitas sumber daya manusia di desa untuk mengelola dan mengembangkan BUMDes yang akuntabel dan berkinerja baik.
  3. Rendahnya inisiatif lokal untuk menggerakkan potensi ekonomi lokal bagi peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi warga desa.
  4. Belum berkembangnya proses konsolidasi dan kerjasama antar pihak terkait untuk mewujudkan BUMDes sebagai patron ekonomi yang berperan memajukan ekonomi kerakyatan.
  5. Kurangnya responsivitas Pemda untuk menjadikan BUMDes sebagai program unggulan untuk memberdayakan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Maka subtansinya UU No 6 tahun 2014 adalah untuk mendorong desa sebagai subjek pembangunan secara emansipatoris untuk pemenuhan pelayanan dasar kepada warga, termasuk menggerakan aset-aset ekonomi lokal. Posisi BUMDes menjadi lembaga yang memunculkan sentra-sentra ekonomi di desa dengan semangat ekonomi kolektif.

Lantas apa bedanya BUMDes dengan lembaga ekonomi masyarakat lainnya?
Antara BUMDes dan ekonomi pribadi maupun kelompok masyarakat lainnya sebenarnya tidak ada yang perlu dipertentangkan. Semuanya saling melengkapi untuk menggairahkan ekonomi desa. Namun, BUMDes merupakan lembaga yang unik dan khas sepadan dengan keunikan desa.

Sebenarnya ada beberapa keunikan BUMDes diantaranya:
  1. BUMDes merupakan sebuah usaha desa milik kolektif yang digerakkan oleh aksi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat. BUMDes merupakan bentuk public and community partnership atau kemitraan antara pemerintah desa sebagai sektor publik dengan masyarakat setempat.
  2. BUMDes lebih inklusif dibanding dengan koperasi, usaha pribadi maupun usaha kelompok masyarakat yang bekerja di ranah desa. Koperasi memang inklusif bagi anggotanya, baik di tingkat desa maupun tingkat yang lebih luas, namun koperasi tetap ekslusif karena hanya untuk anggota.
Untuk itu, ruang usaha apa saja yang bisa dilakukan oleh BUMDes? UU No 6 tahun 2014 pasal 87 ayat 3 menyebutkan BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, BUMDes dapat menjalankan berbagai usaha, mulai dari pelayanan jasa, keuangan mikro, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Sebagai contoh, BUMDes bisa membentuk unit usaha yang bergerak dalam keuangan mikro dengan mengacu secara hukum pada UU Lembaga Keuangan Mikro maupun UU Otoritas Jasa Keuangan.

Ada empat jenis bisnis yang bisa dikembangkan oleh BUMDes, antara lain:
  1. BUMDes tang bertipe serving. BUMDes semacam ini menjalankan bisnis sosial yang melayani, yaitu melakukan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus juga memperoleh keuntungan finansial dari pelayanan itu. Usaha ini memanfaatkan sumber daya okal dan teknologi tepat guna, seperti usaha air minum desa dan usaha listrik desa.
  2. BUMDes yang bertipe banking. BUMDes ini menjalankan bisnis uang seperti bank desa atau lembaga perkreditan desa. Modalnya berasal dari ADD, PADes, tabungan masyarakat serta dukungan dari pemerintah. Bisnis uang desa ini mengandung bisnis sosial dan bisnis ekonomi. Bisnis sosial artinya bank desa merupakan proteksi sosial terhadap warga desa, terutama kelompok warga yang rentan dan perempuan dari jeratan para rentenir. Bisnis ekonomi artinya bank desa berfungsi untuk mendukung permodalan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku ekonomi di desa.
  3. BUMDes bertipe renting. BUMDes ini menjalankan bisnis penyewaan barang-barang (perangkat pesta, traktor, alat transportasi, ruko, dan lain sebagainya), baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun untuk memperoleh pendapatan desa.
  4. BUMDes bertipe brokering. BUMDes ini berperan sebagai lembaga perantara, seperti jasa pelayanan kepada warga maupun usaha-usaha masyarakat, misalnya jasa pembayaran listrik, desa mendirikan pasar desa untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan masyarakat. BUMDes juga bisa membangun jaringan dengan pihak ketiga untuk memasarkan produk-produk lokal secara lebih luas.
Selanjutnya bagaimana di Sumenep, tentu ini kesempatan yang baik untuk menjadikan kemandirian desa-desa di kabupaten Sumenep Madura untuk berlomba membuat BUMDes yang memilki orientasi kemakmuran masyarakatnya yang dibangun dari potensi desa masing-masing. Semoga.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar