Oleh Syamsul A. Hasan
Sebagai lembaga layanan masyarakat, sudah selayaknyalah bila pesantren tidak hanya puas mendengar keluh-kesah rakyat jelata. Pesantren juga dituntut menyampaikan aspirasi umat tersebut ke hadapan umara. Walaupun begitu, tidak berarti semua pengasuh pesantren harus terjun ke dunia politik, apalagi politik praktis; harus dilihat dulu kiai dan pesantrennya.
Sejak menjelang pemilu legislatif hingga pemilihan presiden dan
wakil presiden secara langsung, pesantren menjadi sorotan beberapa
kalangan. Pesantren menjadi ajang rebutan partai politik dan kandidat
calon presiden dan wakil presiden. Dari beberapa tulisan selama ini
hanya bicara tentang kiai dalam kiprahnya di bidang politik tidak
menyorot keberadaan pesantren sebagai institusi atau lembaga. Tulisan
ini bermaksud menyorot keberadaan pesantren sebagai institusi yang
kadang-kadang “dimanfaatkan” pengasuhnya untuk mendukung kepentingan
politiknya.
Kalau kita tilik ke belakang dan merujuk kepada isyarat al-Qur’an Surat
at-Taubah: 122; maka pondok pesantren mempunyai peran sebagai lembaga
pendidikan keagamaan (tafaqquh fi ad-dien) dan sebagai lembaga
layanan sosial kemasyarakatan (dakwah). Peran pesantren sebagai lembaga
pendidikan yang mengajarkan ilmu keagamaan dan nilai-nilai kesantunan
ini tidak begitu disorot oleh para politisi, kecuali oleh para pemerhati
pendidikan. Namun peran pesantren sebagai lembaga dakwah yang
berhubungan dengan kemasyarakatan, sangat menarik perhatian para
politisi sebagai bidikan pengangkat “suara politiknya”.
Mengapa? Karena kiai, sebagai pengasuh pesantren, mempunyai karisma yang
luar biasa di mata santri dan masyarakat sekitarnya. Dalam pengamatan
Hermawan Sulistyo, kiai memegang monopoli interpretasi atas dunia di
luar pesantren dan monopoli suara kolektif pesantren ke dunia luar.
Dengan berbasis keagamaan santri dan masyarakat akan mendengar titah dan
patuh (sam’an wa thaatan) kepada kiai. Mereka cenderung
irasional.
Para politisi pun tidak akan menganggap remeh kepada pesantren besar
yang berumur puluhan tahun, yang menelorkan ratusan ribu, bahkan jutaan
santri yang sudah menjadi tokoh masyarakat dan memiliki pesantren.
Terlebih lagi, sebagaimana penelitian Zamaksyari Dhofier, ternyata
pesantren-pesantren besar di Jawa masih mempunyai hubungan kekerabatan.
Di lain pihak, kalangan pesantren dalam menjalankan perannya sebagai
lembaga dakwah juga terbelah menjadi dua kelompok. Kelompok pertama,
pesantren yang lebih menitikberatkan pendekatan sosio-kultural.
Pesantren ini cenderung “tertutup” dan “tidak bersedia” pesantrennya
dikunjungi elite politik dan pejabat pemerintahan. Umpamanya, Pondok
Pesantren Sidogiri, Pasuruan. Tradisi yang dibangun para kiai pesantren
ini “menutup diri” dari kancah politik, terutama politik praktis.
Kelompok kedua, pesantren yang terbuka kepada politik, bahkan ada pula
yang terlibat langsung dengan politik praktis. Kelompok ini membuka
pintu (lebar-lebar) kepada para elite politik atau pejabat pemerintahan.
Pengasuh pesantren juga bersedia berkunjung ke kediaman mereka.
Paling tidak ada tiga alasan yang melatarbelakanginya. Pertama;
alasan historis yaitu tradisi yang dirintis pendiri pesantren tersebut
memang terbuka kepada siapa saja, termasuk kepada para elite politik dan
pejabat teras. Misalnya; Kiai Ahmad Fawaid As’ad, pengasuh PP
“Salafiyah Syafi’iyah” Sukorejo Situbondo yang meneruskan tradisi kakek
dan abahnya, yang mendirikan pesantren Sukorejo. Kiai Syamsul Arifin
—kakek Kiai Fawaid— bersedia menerima kedatangan Van der Plas (Gubernur
Hindia Belanda Jawa Timur), Abdul Hamid Ono (pembesar Jepang), dan
Panglima Divisi VII Untung Suropati Malang-Besuki. Atau Kiai As’ad —abah
Kiai Fawaid— yang menerima elite parpol dan pejabat teras, dari
petinggi sampai presiden.
Kedua, alasan teologis. Sebagian kalangan pesantren menganggap
politik bisa dijadikan sebagai salah satu alat perjuangan dan
mempermudah dakwah mereka. Mereka berpendapat, partai politik sebagai
alat perjuangan yang berlandaskan kepentingan umum (mashlahah
al-’ammah), bukan kepentingan kelompok, apalagi pribadi. Bukankah
politik pada hakikatnya adalah seni dalam mengambil keputusan untuk
kemaslahatan publik?
Memang salah satu fungsi parpol adalah merebut kekuasaan. Kekuasaan
perlu diraih untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang
adil, demokratis, aman, dan sejahtera. Jika tujuan tersebut tidak bisa
dicapai tanpa melalui kekuasaan —yang untuk mendapatkannya harus melalui
partai politik— maka mendukung partai politik menjadi penting. Dalam
salah satu term fiqh dikatakan “Lilwasail hukmu al-maqashid (suatu
proses status hukum, sangat tergantung kepada sasaran yang hendak
dicapai)”.
Ketiga, alasan strategis-pragmatis. Agar pesantren mempunyai
kekuatan dan jaringan dengan kekuasaan. Sebab pesantren yang mempunyai
basis massa yang jelas dan kuat, kalau kekuatannya tidak dimanfaatkan,
akan terbuang percuma begitu saja. Karena itu harus ada tawar-menawar
politik dan membangun “kontrak politik” dalam pengertian yang sangat
pragmatis.
Sebagai lembaga layanan masyarakat, sudah selayaknyalah bila pesantren
tidak hanya puas mendengar keluh-kesah rakyat jelata. Pesantren juga
dituntut menyampaikan aspirasi umat tersebut ke hadapan umara. Sudah
selayaknyalah pengasuh pesantren harus menjembatani kepentingan rakyat
dan penguasa. Sehingga kehadiran pesantren membawa manfaat untuk semua
pihak; oleh pemerintah, kalangan pesantren tidak dianggap sebagai
“pemberontak.” Bagi umatnya, pesantren tidak dicap sebagai “antek”
pemerintah.
Walaupun begitu, tidak berarti semua pengasuh pesantren harus terjun ke
dunia politik, apalagi politik praktis; harus dilihat dulu kiai dan
pesantrennya. Kalau kiainya sangat lugu dan tipe sufistik, alangkah
baiknya tetap saja di dunia pesantren. Sehingga kelak tidak ada keluhan
lagi, “Kiai sering dibujuki!” Begitu pula kalau pesantrennya
dikhawatirkan terbengkalai, kiai harus membenahi dulu pesantrennya.
Walhasil, pesantren terjun atau tidak ke dunia politik (apalagi politik
praktis) sepenuhnya tergantung pada pengasuhnya. Dan inilah termasuk
salah satu keunikan pesantren sebagai lembaga pendidikan sekaligus
sebagai lembaga layanan sosial kemasyarakatan, yang tidak kita jumpai
pada lembaga pendidikan lainnya.
** Penulis adalah Kabiro Penerbitan BP2M Ponpes Salafiyah Syafi’iyah
Situbondo, penulis buku “Kharisma Kiai As’ad di Mata Umat” (2003) dan
kontributor Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
---- (sumeber: islamlib.com) by: sumenep intervisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar