Oleh: Tedi Kholiludin*)
Pergulatan antara pesantren dengan dunia politik, mendapat ruang yang
cukup terbuka dalam lanskap politik Indonesia. Apalagi didukung oleh
system pemerintahan Indonesia yang tidak didasarkan atas Ideologi sebuah
agama. Sehingga masyarakat dari latar belakang manapun mempunyai hak
yang sama untuk melakukan aktivitas dalam bidang politik. Termasuk
didalamnya institusi pesantren dan seluruh elemen yang ada didalamnya
(santri dan Kyai).
Dan kenyataannya, memang banyak pesantren yang terlibat dalam dunia
politik. Bahkan, banyak diantara institusi pesantren yang siap
mengalirkan suara warganya pada partai atau calon presiden tertentu,
terutama pada masa-masa “jual kecap”. Praktek ini tentu tidak bisa
kemudian dimaknai sebagai sebuah pengkhianatan moral para penghuni
pesantren. Namun, harus disadari bahwa ini adalah pilihan untuk
menentukan sikap.
Saya mencoba membandingkan institusi pendidikan islam tradisionalis yang
ada di negeri kita (pesantren) dengan institusi serupa di Iran
(Hauzah). Sebagai lembaga pendidikan, Hauzah mempunyai banyak kesamaan
dengan pesantren. Mereka juga berpegang teguh pada karya-karya ulama
klasik dengan aroma taklid yang sedemikian kental. Dan yang paling
kentara adalah nuansa patronase dan dikotomi pendidikan agama-non agama.
Pasca Revolusi 1979, Iran menerapkan system pemerintahan wilayat
al-faqih, yang memberikan peluang kepada ulama untuk duduk dalam kursi
pemerintahan sebagai dewan ahli atau bagian dari faqih. Karena memang
pada awalnya penulisan konstitusi yang memuat aturan mengenai system
pemerintahan ini salah satunya dilatar belakangi oleh keinginan para
mullah untuk kembali ke track politik setelah sekian lama dikecawakan
oleh Dinasti Syah Reza.
Perubahan structural ini yang pada akhirnya juga merubah atau lebih
pasnya menambah orientasi partisipasi Hauzah dari sekedar lembaga
pendidikan menjadi lembaga yang juga aktif dalam bidang politik. Hauzah
berlomba-lomba menghasilkan out put yang mempunyai kemampuan dalam dua
ranah sekaligus, agama dan politik. Sayangnya, seperti yang diungkapkan
Abdolkarim Soroush (2002), Ulama tersebut terkadang overlapped dengan
mengklaim kebenaran tunggal. Nah, disinilah kemudian banyak kritik
dilancarkan terhadap institusi Hauzah ini.
Bagaimana dengan pesantren ?. Dalam banyak hal, terutama dalam model
pengajaran dan pola ta`dzim (penghormatan) kepada guru memang dua
institusi ini tidak banyak memiliki perbedaan. Hanya saja, eksistensi
Hauzah berada dalam telikung system pemerintahan yang memberikan jalan
bagi mereka untuk bisa aktif berpartisipasi dalam dunia politik. Ini
tentu beda dengan pesantren yang berada dalam koridor system
pemerintahan yang tidak dibatasi oleh sekat-sekat agama.
Dalam pandangan saya, hal ini bisa dimaknai ganda oleh kalangan
pesantren. Pertama, system ini memungkinkan bagi seluruh elemen yang ada
dalam pesantren untuk berpartisipasi dalam ranah politik, sebagai
bagian dari proses demokratisasi. Karena, bagaimanapun juga demokrasi
memberikan hak yang sama bagi seluruh warga negara termasuk dari
kalangan pesantren atau institusi keagamaan dan masyarakat setradisional
apapun. Kedua, system tersebut, seakan memberikan tugas kepada
pesantren untuk lebih berorientasi pada pembenahan dalam segi moralitas.
Sehingga aktivitas politik yang sangat rentan menarik konflik laten
menjadi konflik terbuka, sebisa mungkin untuk dijauhi. Karenanya, ketika
pesantren memilih untuk berkecimpung dalam dunia politik, ini tentu
harus dipahami sebagai sebuah pilihan.
Pertanyaannya kemudian, adakah tugas lain yang lebih besar yang harus
diselesaikan pesantren sebelum terjun dalam wilayah politik praktis,
sementara hal itu justru sebenarnya harus dijadikan prioritas ?. Apakah
politik benar-benar menjadi kebutuhan primer pesantren ?.
Untuk menjawab pertanyaan ini nampaknya, kita harus berpikir jernih
untuk bisa menangkap apa yang sebenarnya menjadi problem terbesar bagi
dunia pesantren dewasa ini. Saya melihat ada hal lain yang lebih penting
sekedar memainkan peran dalam panggung politik. Pertama, pesantren
bagaimanapun juga harus bisa membenamkan stigmatisasi sebgai lembaga
kaku dan eksklusif. Terutama dalam persoalan kurikulum dan bahan bacaan.
Tak heran jika saat ini, di banyak pesantren masih kita temukan
persepsi mengenai dikotomi ilmu agama dan non-agama.
Yang terjadi kemudian adalah ilmu yang diajarkan di pesantren terkesan
mandul dan penuh karat akibat tertinggal zaman. Padahal, justru
pesantrenlah yang diharapkan akan menjadi kawah candradimuka bagi
terciptanya “santri baru” yang lebih berkarakter dan mempunyai wawasan
yang luas dalam pelbagai hal. Karenanya tugas pesantren saat ini adalah
membuka diri untuk memberikan pengajaran kepada santrinya akan
pentingnya memahami berbagai ilmu pengetahuan tanpa adanya dikotomi.
Kedua, melakukan reinterpretasi terhadap konsep ta`dlim. Kepatuhan
berlebih kepada sang Kyai seringkali membuat hilangnya daya kritis para
santri. Padahal, justru kritisisme santrilah yang akan memperluas
diskursus dan ilmu pengetahuan. Karenanya tawadlu dan ta`dlim tidak
harus dimaknai sebagai mekanisme kepatuahan yang berlebih dan
menghilangkan nalar kritis.
Ketiga, menambah peran pesantren. Selama ini fungsi pesantren terbatas
pada wilayah ta`lim. Untuk mengimbangi laju perkembangan, sudah
selayaknya pesantren juga berfungsi dalam konteks ta`dib. Artinya,
pesantren harus bisa memerankan diri sebagai jangkar bagi terbentuknya
sebuah peradaban umat Islam yang inklusif dan toleran.
Dengan mengaca pada kelemahan itulah, maka peran mereka di lanskap
politik harus kembali dipertimbangkan. Tanpa mengurangi hak mereka dalam
mengeluarkan pendapat, atau berusaha merobohkan fondasi demokrasi,
harus diakui, ternyata masih banyak masalah intern yang harus
diselesaikan oleh institusi ini. Dan point-point itulah yang juga bisa
menjadi bahan untuk mereparasi Hauzah dalam skala yang lebih luas.
Walhasil, jika problem intern ini sudah selesai, maka, welcome to the
political zone.
*) Redaktur Jurnal Justisia IAIN Walisongo Semarang
------ (sumber: islamlib.com) by: sumenep intervisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar