Oleh : EMPI MUSLION, AP, S.Sos, MT, MSc
(Direktur Lembaga Kajian Menara Demokrasi dan Otokritik Otonomi
Daerah)
Setelah satu dasawarsa implemetasi otonomi daerah berlangsung pasca
era reformasi di Indonesia, beragam warna dan hasil yang muncul, ada
yang mendapat apresiasi oleh masyarakat tetapi ada juga yang dimaki, ada
yang berinovasi dan berkreatifitas tinggi tetapi juga ada yang terjebak
dalam praktek kongkalingkong kolusi dan korupsi.
Setelah sepuluh tahun otonomi daerah berjalan, tentunya sudah harus
ada penilaian dan evaluasi pelaksanaan otonomi daerah pada tiap
Kabupaten/Kota, juga tentunya tidak akan memancing pertanyaan
sebagaimana judul tulisan ini, tolak ukur keberhasilan suatu daerah
dalam pelaksanaan praktek otonomi daerah , sudahkah ada ?
Sampai saat ini saya belum pernah melihat dan membaca ada satu
lembagapun yang melakukan penilaian dan evaluasi secara komprehensif dan
objektif terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Banyak memang kita
melihat dan membaca berbagai pariwara yang ada di media massa bahwa
suatu daerah menerima penghargaan ini dan itu yang diberikan mulai dari
tingkatan sekelas Presiden, Menteri, Gubernur dan lembaga lainnya.
Tetapi penghargaan ini hanya bersifat insidentil dan sarat dengan
nuansa demonstratif daripada substantif. Dan jikapun ada penghargaan
yang betul betul validitas penilaiannya dapat dipertanggungjawabkan
itupun hanya terbatas pada kegiatan yang parsial belum bisa
mempresentasikan bahwa daerah yang dapat penghargaan tersebut memang
berhasil dalam pelaksanaan otonomi daerah secara utuh. Kadang anehnya
banyak penghargaan yang diterima tersebut berbanding terbalik dengan
apresiasi yang diberikan oleh masyarakat daerah itu sendiri, karena
masyarakat yang merasakan, melihat dan yang seharusnya menilai dan
memberi penghargaan itu secara hakiki belum merasakan kelayakan atas
penghargaan yang diterima oleh berbagai daerah itu.
Sebenarnya peluang dan kompetensi untuk menilai keberhasilan otonomi
daerah pada kabupaten/kota ada pada tingkatan Propinsi yang dalam
pelaksanaannya bisa saja bekerjasama dengan perguruan tinggi, tetapi
pemerintah propinsipun sepertinya hanya terjebak pada kegiatan
rutinitas, yang seolah olah bersaing dengan pemerintah kabupaten/kota
dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada SKPD-nya masing masing dan
tak jarang terjadi tumpang tindih kegiatan dengan daerah Kabupaten/Kota.
Program evaluasi dan penilaian terhadap daerah Kabupaten/Kota dalam
implementasi otonomi daerah yang betul betul dinilai secara objektif
baik dari segi kualitatif maupun kuantitatif dengan memperhatikan
berbagai bobot dan indikator penilaian suatu daerah Kabupaten/Kota
sampai saat ini saya belum melihat peran itu dilaksanakan secara serius,
komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah pusat
ataupun pemerintah propinsi.
Apa indikator suatu daerah dikatakan berhasil ?
Sejauh ini pengamatan saya dilapangan, masyarakat tahunya bahwa
otonomi daerah itu dikatakan berhasil jika keamanannya terjamin,
kebutuhan pangannya mencukupi, anaknya bisa sekolah dan prasarana jalan
tempat tinggalnya untuk mempelancar usaha ekonominya sudah baik. Jika
indikator ini yang kita pakai saya rasa untuk Sumatera Barat sudah bisa
dikatakan otonomi daerah sudah berjalan baik dan berhasil. Dan dendang
inipun kadang kala juga banyak dijual oleh Kepala daerah dalam menilai
kemajuan daerahnya.
Itukah penilaian kita terhadap keberhasilan otonomi daerah ? jika
kita sepakat bahwa keberhasilan otonomi daerah sebagaimana yang
dipersepsikan oleh masyarakat banyak yang baru sebatas pada pemenuhan
kebutuhan pokok dan rasa aman semata sebagaimana yang diidentifikasikan
oleh Abraham Maslow baru pada tataran pemenuhan kebutuhan dasar dari
teori kebutuhan piramidanya, maka wajar pula jika kita akan selalu
mengekspor sumber daya alam mentah, kuli bangunan, kuli rumah tangga
kenegara tetangga dan akan selalu mengimpor beras, minyak, gula dan tak
mustahil tenaga pendidik, tenaga medis dan mungkin suatu saat kepala
daerah impor dari luar negeri.
Karena itu marilah kita bedah implementasi otonomi daerah secara
jujur dan seksama, sudah waktunya masyarakat diberi informasi secara
terbuka dan diajak berpikir kritis, begitu juga bagi kalangan birokrasi
terutama badan yang berwenang dalam merencanakan dan mengevaluasi
kegiatan pembangunan daerah agar tidak membuat laporan yang asal bapak
senang dan lemah dalam pengkajian.
Sesungguhnya banyak indikator secara kualitas dan substansial yang
dapat digunakan bagi suatu daerah dikatakan berhasil untuk mempercepat
laju pembangunan dan percepatan kesejahteraan masyarakat, yang mungkin
selama ini tidak pernah diekspos, seperti ; keterbukaan dan keakuratan
data akan Indeks kemiskinan (kadang data kemiskinan ini amat fleksibel,
jika ada program bantuan dana bagi masyarakat miskin seperti BLT maka
indeks kemiskinan akan tinggi, tapi jika ada penilaian daerah yang
berhasil dalam program pemberantasan kemiskinan maka indeks masyarakat
miskinnya bisa berkurang), indeks persepsi korupsi, indeks suap, indeks
pembangunan manusia, tingkat kompetisi suatu daerah, akses dan
pemerataan pendidikan, indeks pelayanan kesehatan, peningkatan efisiensi
administrasi keuangan daerah, transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan daerah, perencanaan dan penganggaran keuangan
daerah yang efektif dan berkeadilan, efektifitas fungsi fungsi pelayanan
eksekutif, pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai nilai
lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya memelihara harmoni sosial
dan solidaritas sosial, produk hukum yang dihasilkan yang memihak pada
kemaslahatan hidup masyarakat, dan indikator lainnya.
Selanjutnya pengolahan data data tersebut tidak hanya bersifat
penyajian angka angka mati tanpa ada analisis kritis sebagaimana laporan
laporan yang sudah ada selama ini seperti buku Kabupaten/Kota Dalam
Angka dan laporan lainnya, dan kebanyakan laporan laporan itu sarat
dengan subjektifitas, dan kebanyakan analisisnya penuh dengan laporan
yang positif dan yang baik baik saja sehingga banyak mengaburkan
realitas dan substansi pelaksanaan otonomi daerah.
Karena itu, untuk menilai keberhasilan otonomi daerah pada masing
masing daerah, harus ada sebuah lembaga yang representatif dan akuntable
dan melansir laporannya secara berkala apakah tahunan atau lima tahunan
bisa diselaraskan dengan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah satu
tahun) atau RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah 5 Tahun) suatu
daerah.
Lembaga yang akan mampu melaksanakan kegiatan yang sangat sensitif
dan pertaruhan harga diri sebuah daerah ini harus betul betul lembaga
yang independen, lepas dari berbagai jerat kepentingan, dipercaya lepas
dari tawar menawar data, tentu lembaganya harus memiliki kapasitas dana
yang memadai untuk melakukan proses penilaian, sumber daya manusia yang
kompeten dan berintegritas, dan memiliki akses ke ruang publik dan
privat yang luas, karena itu saya katakan peran dan “kompetensi” itu ada
pada Pemerintah Propinsi baik secara struktural maupun secara
kewajiban yang memang diamanahkan untuk tugas tersebut sebagai fungsi
Propinsi yang ex officio merangkap wakil pemerintah pusat di
daerah, dalam pelaksanaannya dapat saja bekerjasama dengan Perguruan
Tinggi, LSM dan unsur yang memiliki integritas lainnya, asalkan ada
sebuah panduan, indikator dan koridor ilmiah yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Hal ini sebenarnya juga merupakan kewajiban pemerintah pusat, tetapi
jika pemerintah pusat yang melakukan saya pikir terlalu luas
jangkauannya dan akan memakan waktu yang lama untuk mengevaluasi semua
daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah pusat lebih cocok pada tataran
memfasilitasi, bantuan SDM, standarisasi dan pemberian dukungan dan
komitmen.
Jika kegiatan penilaian ini dapat terlaksana dengan baik, saya yakin
banyak manfaat yang akan didapatkan, beberapa contoh diantaranya,
seperti ; tersedianya data yang dapat digunakan oleh berbagai kalangan
untuk membangun dan mencarikan solusi bersama dari kemajaun/kegagalan
suatu daerah, terpetakannya daerah yang berhasil atau terkendala dalam
pelaksanaan otonomi daerah, dapat terangkumnya panduan best practice
masing masing daerah untuk saling mengisi dan berbagi ilmu dan
pengalaman, dapat dijadikan sebagai sebuah rapor akuntabilitas
keberhasilan atau kegagalan seorang kepala daerah dalam memimpin
daerahnya, karena keberhasilan seorang kepala daerah secara popularitas
belum tentu berhasil secara kualitas substansi pelaksanaan otonomi
daerah dan begitu juga sebaliknya, manfaat untuk merangsang kompetisi
antar daerah untuk bersaing secara objektif demi kemaslahatan dan
kesejahteraan masyarakatnya dan berbagai manfaat lainnya.
(sumber: empimuslion.wordpress.com) by: sumenep intervisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar