KATA
loyalitas tak jarang menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat dengan
berbagai isu yang mengemuka ke media massa maupun dari mulut ke mulut.
Loyalitas itu juga tak jarang menjadi batu sandungan bagi segelintir pejabat
yang tidak “sama warna” dengan pemimpin tertingginya semisal bupati/walikota
ataupun gubernur dan presiden.
Dalam sebuah tugas dan jabatan yang dibebankan kepada seorang aparatur pemerintahan, kata loyalitas itu sendiri merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus dijalankan. Sebab dalam koridor tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara seorang bawahan wajib tunduk dan loyal kepada atasannya.
Karena
jika tidak demikian, roda pemerintahan di suatu daerah bakal mengalami
ketidakstabilan, yang bisa bermuara pada gelombang protes dari masyarakat.
Untuk saat ini, warga masyarakat rindu untuk melihat kesungguhan dari aparat
pemerintahan menjalankan tugasnya dengan baik.
Namun
Itu semua bisa terwujud dengan adanya loyalitas bawahan terhadap pemimpin yang
berada di atasnya, demikian seterusnya ke tingkat yang lebih tinggi. Sebaliknya
warga akan jenuh jika melihat di dalam tubuh sebuah pemerintahan terdapat suasana
yang tidak kompak hanya karena faktor loyalitas itu sendiri.
Kabar
banyaknya kepala dinas di kabupaten Sumenep yang kurang loyal kepada Bupati
Sumenep Madura sayup-sayup mulai terdengar kepermukaan public. Entah dari mana kabar
itu berhembus tapi di kalangan politisi dan birokrasi kabar ini sering menjadi
perbincangan. Benar apa tidak, wallahua'alam.
Namun
harapan masyarakat Sumenep semoga kabar itu hanya sekedar kabar burung, tapi kalau
kenyataannya itu betul dan sungguh terjadi, maka ini sungguh sangat
memprihatinkan. Sebab jelas roda pemerintahan Sumenep akan tidak stabil.
Memang
sejak sering terjadinya mutasi dan repsosisi pejabat di
kabupaten Sumenep pada akhir-akhir ini kabar tidak sedap itu malai terdengar. Pertanyaannya
kemudian adalah Kok bisa….??
Padahal
yang memilih dan yang mengangkat kepala dinas dan kepala bidang itu Bupati, dan
kenapa bisa ada kabar bahwa mereka tidak loyal kepada bupati. Aneh, apa Bupati
salah pilih orang atau ada konsiprasi dibalik itu semua. Lagi-lagi wallahua'alam.
Walaupun ini hanya sebatas isu, tapi menarik untuk didiskusikan
sebab selama itu baik untuk Sumenep lebih baik kenapa tidak kita
diskusikan.
Sekedar mencoba menganalisa tentang motifasi terjadinya mutasi dan reposisi pejabat di
kabupaten Sumenep. Memang mutasi
dan repsosisi pejabat
bisa memberi
kesegaran sesaat kepada pememrintahan baru. Namun dari pengalaman sejak zaman
Orde Baru hingga Era Reformasi/otonomi daerah sepuluh tahun belakangan menunjukkan
mutasi dan reposisi pejabat setiap kali pergantian kepala daerah bukanlah
solusi yang baik. Tak menjamin peningkatan kinerja pejabat dan apalagi untuk
menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan bersih.
Memang,
Penempatan Pejabat atau bahasa krennya; reformasi Birokrasi amatlah penting,
karena bagaimanapun seorang Pemimpin haruslah didampingi oleh
orang-orang yang sejalan dengannya. Sejalan dalam arti positif, bukan
sejalan untuk bisa seenaknya menerapkan praktik-praktik KKN. yang telah menjadi
momok mengerikan bagi masyarakat, tapi penempatan pejabat hendaklah benar-benar
didasarkan atas dasar profesionalisme, kompetensi, bakat, kemampuan dan
keahlian pejabat yang bersangkutan dalam bidang dimana ia ditempatkan, bukan
didasarkan atas dasar suka tidak suka terhadap seseorang. Jika seorang pemimpin
menempatkan seseorang hanya didasarkan atas kepentingan pribadi atau golongan
tertentu saja, maka bagi yang kurang kuat pendiriannya, mulai dengan gerakan
kasak kusuk, lobi sana lobi sini mencari jalan, bagaimana agar ia mendapatkan
perhatian sang penentu kebijakan.
Apalagi ketika Tim Sukses kepala daerah terpilih bukannya sibuk dengan mempersiapkan program
kerja Kepala Daerah terpilih sebagaimana janji politik kepada rakyat dalam
kampanye, bukan pula mengidentifikasi berbagai permasalahan daerah yang
menyebabkan belum sejahteranya masyarakat, belum adanya pemerataan keadilan,
masih merajalelanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan berbagai ketimpangan
sosial lainya, akan tetapi tahap awal yang dilakukan adalah menyusun kabinet
yang katanya menempatkan orang-orang (pejabat) yang bisa di ajak kerjasama.
Atas desakan dan dorongan Tim Sukses yang merasa telah berjasa mengantarnya
menjadi Kepala Daerah, maka Kepala Daerah terpilih terbuai dan terpengaruh
untuk melakukan pergantian (mutasi) pejabat dengan menempatkan orang-orang yang
dianggap telah berjasa dalam Pilkada.
Secara umum,
kebijakan itu boleh jadi bisa diperdebatkan karena beberapa indikator diantaranya
adalah: Pertama, mutasi atau repsisi pejabat oleh kepala
daerah yang nota bene adalah pejabat politik, lebih memilih atas pertimbangan
politik. Misalnya, pejabat lama dianggap sebagai pendukung lawan politiknya
pada saat pilkada. Kedua, sering mengabaikan kompetensional, kecakapan
dan profesionalitas. Akibatnya, meski bisa lebih 'manut' namun seperti banyak
terlihat selama
ini, ada pejabat yang pangkat /
jabatannya tinggi tapi kemampuannya rendah. Ketiga, pertimbangan politik
juga akan mengundang munculnya musuh baru kepala daerah. Sebab, pejabat yang
PNS netral/bebas partai politik mau tak mau akan terseret ke dalam politik
praktis. Mereka yang merasa diabaikan kompetensional dan profesionalitasnya
akan menyuplay informasi kepada aktivis partai di DPRD yang kemudian akan
membuat kepala daerah tak nyaman di kursinya termasuk saat penyusunan dan
pengesahan anggaran. Keempat, pergantian pejabat dalam rentang waktu
yang singkat menjadi tak rasional mengingat kepala daerah yang baru tentulah
belum mengenal banyak tentang kemampuan dan sikap pejabatnya. Dan, itu akan berdampaknya
munculnya stagnasi atau setidaknya masa penyesuaian dengan bidang tugas dan
atasan yang baru. Dan, ini selain bertentangan dengan tujuan mutasi sering pula
mengundang munculnya kerancuan dan kekeliruan administrasi yang kadang
berdampak pada tatalakasana pemerintahan, hukum, anggaran dan citra
kepemimpinan kepala daerah. Kelima, mutasi, rotasi dan reposisi mendadak
itu, apalagi lebih atas pertimbangan politik, sering menyeret kepala daerah
membangun kelempok politik baru di jajaran pemda setempat. Kelompok itu akan
diwarnai kolusi dan nepotisme yang pada akhirnya bisa menuju korupsi. Setidak-tidaknya akan muncul kemungkinan sikap ABS yang akan membuat kepala daerah terlena dan akan disadari setelah jadi urusan pihak
berwajib, mendapat sorotan DPRD atau dihujat rakyat. Naudzubillahi
min dzalik
Syukur
kalau mutasi itu dilakukan dengan niat dan iktikad baik, menyesuaikan tempat
dan kedudukan pegawai/pejabat sesuai dengan tingkat kemampuan/kualitas pegawai
atau pejabat, sesuai dengan profesionalisme dan atau tingkat kompetensi yang
ada dan dimiliki, tetapi umumnya adalah untuk memberikan peluang dan kesempatan
kepada orang-orang yang telah berjasa memenangkannya, orang dekatnya dan orang-orang yang memiliki kemampuan cari muka dihadapannya.
Berdasarkan analisa diatas, sekedar
sumbang saran kepada kepala daerah Sumenep dalam menentukan pola rekrutmen
jabatan kepala dinas dan kepala badan serta pemimpin BUMD antara lain:
1. Dalam penggantian atau mengisian jabatan yang kosong,
setiap perekrutan tidak dilakukan dengan terburu-buru, sehingga kandidat yang
akan mengemban tugas dapat sesuai dengan kemampuannya.
2. Memberikan informasi jabatan yang akan di emban kandidat
baru harus kepada orang yang tepat untuk menduduki kepala dinas dan kepala
badan serta pemimpin BUMD tidak sembarangan, karena jabatan yang akan di pimpin
akan memberikan kinerja yang baik serta pelayanan kepada masyarakat yang baik
pula.
3. Seorang kandidat yang akan dipilih harus yang memiliki kapasitas
dan kapabelitas serta tanggungjawab terhadap tugas yang akan ia pimpin sehingga
kinerja kepala daerah dapat berjalan dengan baik.
4. Dalam proses rekrutmen harus menggunakan metode yang amat
tepat dengan menggunakan metode analisis jabatan. Analisis jabatan amat
berperan serta dalam proses rekrutmen dan tidak dengan asal pilih calon
pemimpin kepala dinas dan kepala badan serta pemimpin BUMD yang akan dipilih.
5. Untuk pemanggilan kandidat yang telah dipilih. Tidak
hanya sampai disitu saja tetapi harus melalui seleksi yang selanjutnya sehingga
calon pemimpin yang akan menempati jabatan yang baru harus benar–benar siap.
6. Dari segi fisik dan fisikis harus lebih diutamakan.
Karena akan berpengaruh kepada kinerja kepala dinas dan kepala badan serta pemimpin
BUMD tersebut.
7. Penawaran kerja yang diberikan kepada calon kepala dinas dan
kepala badan serta pemimpin BUMD harus diberikan.
Apakah calon kandidat tersebut mampu untuk menjalankan tugas tersebut atau
tidak terutama dalam peningkatan PAD kabupaten Sumenep dan pelayanan kepada
masyarakat.
8. Apabila telah menempati jabatan yang baru. Kepala dinas
dan kepala badan serta pemimpin BUMD harus bisa memberikan contoh yang baik
terhadap bawahanya. Sehinnga mencipta- kan suasana kerja yang kondusif.
Disinilah kontrol kepala daerah sangat dibutuhkan.
Fakta membuktikan, kepala daerah yang menerapkan prinsip profesional dan
proporsional yang didukung oleh loyalitas bawahannya, akan mengkahiri
masa jabatannya dengan hasil yang memuaskan diri dan staf yang ditinggalkannya bahkan selalu dirindukan oleh masyarakat Wallahua'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar