SELAMAT DATANG DI SUMENEP INTERVISI MELANGKAH UNTUK MAJU

Mutasi vs Loyalitas di Sumenep Madura



KATA loyalitas tak jarang menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat dengan berbagai isu yang mengemuka ke media massa maupun dari mulut ke mulut. Loyalitas itu juga tak jarang menjadi batu sandungan bagi segelintir pejabat yang tidak “sama warna” dengan pemimpin tertingginya semisal bupati/walikota ataupun gubernur dan presiden.

Dalam sebuah tugas dan jabatan yang dibebankan kepada seorang aparatur pemerintahan, kata loyalitas itu sendiri merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus dijalankan. Sebab dalam koridor tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara seorang bawahan wajib tunduk dan loyal kepada atasannya.
Karena jika tidak demikian, roda pemerintahan di suatu daerah bakal mengalami ketidakstabilan, yang bisa bermuara pada gelombang protes dari masyarakat. Untuk saat ini, warga masyarakat rindu untuk melihat kesungguhan dari aparat pemerintahan menjalankan tugasnya dengan baik.
Namun Itu semua bisa terwujud dengan adanya loyalitas bawahan terhadap pemimpin yang berada di atasnya, demikian seterusnya ke tingkat yang lebih tinggi. Sebaliknya warga akan jenuh jika melihat di dalam tubuh sebuah pemerintahan terdapat suasana yang tidak kompak hanya karena faktor loyalitas itu sendiri.

Kabar banyaknya kepala dinas di kabupaten Sumenep yang kurang loyal kepada Bupati Sumenep Madura sayup-sayup mulai terdengar kepermukaan public. Entah dari mana kabar itu berhembus tapi di kalangan politisi dan birokrasi kabar ini sering menjadi perbincangan. Benar apa tidak, wallahua'alam.
Namun harapan masyarakat Sumenep semoga kabar itu hanya sekedar kabar burung, tapi kalau kenyataannya itu betul dan sungguh terjadi, maka ini sungguh sangat memprihatinkan. Sebab jelas roda pemerintahan Sumenep akan tidak stabil.
Memang sejak sering terjadinya mutasi dan repsosisi pejabat di kabupaten Sumenep pada akhir-akhir ini kabar tidak sedap itu malai terdengar. Pertanyaannya kemudian adalah Kok bisa….??
Padahal yang memilih dan yang mengangkat kepala dinas dan kepala bidang itu Bupati, dan kenapa bisa ada kabar bahwa mereka tidak loyal kepada bupati. Aneh, apa Bupati salah pilih orang atau ada konsiprasi dibalik itu semua. Lagi-lagi wallahua'alam.
Walaupun ini hanya sebatas isu, tapi menarik untuk didiskusikan sebab selama itu baik untuk Sumenep lebih baik kenapa tidak kita diskusikan.
Sekedar mencoba menganalisa tentang motifasi terjadinya mutasi dan reposisi pejabat di kabupaten Sumenep. Memang mutasi dan repsosisi pejabat bisa memberi kesegaran sesaat kepada pememrintahan baru. Namun dari pengalaman sejak zaman Orde Baru hingga Era Reformasi/otonomi daerah sepuluh tahun belakangan menunjukkan mutasi dan reposisi pejabat setiap kali pergantian kepala daerah bukanlah solusi yang baik. Tak menjamin peningkatan kinerja pejabat dan apalagi untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan bersih.
Memang, Penempatan Pejabat atau bahasa krennya; reformasi Birokrasi amatlah penting, karena bagaimanapun seorang Pemimpin haruslah didampingi oleh orang-orang  yang sejalan dengannya. Sejalan dalam arti positif, bukan sejalan untuk bisa seenaknya menerapkan praktik-praktik KKN. yang telah menjadi momok mengerikan bagi masyarakat, tapi penempatan pejabat hendaklah benar-benar didasarkan atas dasar profesionalisme, kompetensi, bakat, kemampuan dan keahlian pejabat yang bersangkutan dalam bidang dimana ia ditempatkan, bukan didasarkan atas dasar suka tidak suka terhadap seseorang. Jika seorang pemimpin menempatkan seseorang hanya didasarkan atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu saja, maka bagi yang kurang kuat pendiriannya, mulai dengan gerakan  kasak kusuk, lobi sana lobi sini mencari jalan, bagaimana agar ia mendapatkan perhatian sang penentu kebijakan.
Apalagi ketika Tim Sukses kepala daerah terpilih bukannya sibuk dengan mempersiapkan program kerja Kepala Daerah terpilih sebagaimana janji politik kepada rakyat dalam kampanye, bukan pula mengidentifikasi berbagai permasalahan daerah yang menyebabkan belum sejahteranya masyarakat, belum adanya pemerataan keadilan, masih merajalelanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan berbagai ketimpangan sosial lainya, akan tetapi tahap awal yang dilakukan adalah menyusun kabinet yang katanya menempatkan orang-orang (pejabat) yang bisa di ajak kerjasama. Atas desakan dan dorongan Tim Sukses yang merasa telah berjasa mengantarnya menjadi Kepala Daerah, maka Kepala Daerah terpilih terbuai dan terpengaruh untuk melakukan pergantian (mutasi) pejabat dengan menempatkan orang-orang yang dianggap telah berjasa dalam Pilkada.
Secara umum, kebijakan itu boleh jadi bisa diperdebatkan karena beberapa indikator diantaranya adalah: Pertama, mutasi atau repsisi pejabat oleh kepala daerah yang nota bene adalah pejabat politik, lebih memilih atas pertimbangan politik. Misalnya, pejabat lama dianggap sebagai pendukung lawan politiknya pada saat pilkada. Kedua, sering mengabaikan kompetensional, kecakapan dan profesionalitas. Akibatnya, meski bisa lebih 'manut' namun seperti banyak terlihat selama ini, ada pejabat yang pangkat / jabatannya tinggi tapi kemampuannya rendah. Ketiga, pertimbangan politik juga akan mengundang munculnya musuh baru kepala daerah. Sebab, pejabat yang PNS netral/bebas partai politik mau tak mau akan terseret ke dalam politik praktis. Mereka yang merasa diabaikan kompetensional dan profesionalitasnya akan menyuplay informasi kepada aktivis partai di DPRD yang kemudian akan membuat kepala daerah tak nyaman di kursinya termasuk saat penyusunan dan pengesahan anggaran. Keempat, pergantian pejabat dalam rentang waktu yang singkat menjadi tak rasional mengingat kepala daerah yang baru tentulah belum mengenal banyak tentang kemampuan dan sikap pejabatnya. Dan, itu akan berdampaknya munculnya stagnasi atau setidaknya masa penyesuaian dengan bidang tugas dan atasan yang baru. Dan, ini selain bertentangan dengan tujuan mutasi sering pula mengundang munculnya kerancuan dan kekeliruan administrasi yang kadang berdampak pada tatalakasana pemerintahan, hukum, anggaran dan citra kepemimpinan kepala daerah. Kelima, mutasi, rotasi dan reposisi mendadak itu, apalagi lebih atas pertimbangan politik, sering menyeret kepala daerah membangun kelempok politik baru di jajaran pemda setempat. Kelompok itu akan diwarnai kolusi dan nepotisme yang pada akhirnya bisa menuju korupsi. Setidak-tidaknya akan muncul kemungkinan sikap ABS yang akan membuat kepala daerah terlena dan akan disadari setelah jadi urusan pihak berwajib, mendapat sorotan DPRD atau dihujat rakyat. Naudzubillahi min dzalik
Syukur kalau mutasi itu dilakukan dengan niat dan iktikad baik, menyesuaikan tempat dan kedudukan pegawai/pejabat sesuai dengan tingkat kemampuan/kualitas pegawai atau pejabat, sesuai dengan profesionalisme dan atau tingkat kompetensi yang ada dan dimiliki, tetapi umumnya adalah untuk memberikan peluang dan kesempatan kepada orang-orang yang telah berjasa memenangkannya, orang dekatnya dan orang-orang yang memiliki kemampuan cari muka dihadapannya.
Berdasarkan analisa diatas, sekedar sumbang saran kepada kepala daerah Sumenep dalam menentukan pola rekrutmen jabatan kepala dinas dan kepala badan serta pemimpin BUMD antara lain:
1.  Dalam penggantian atau mengisian jabatan yang kosong, setiap perekrutan tidak dilakukan dengan terburu-buru, sehingga kandidat yang akan mengemban tugas dapat sesuai dengan kemampuannya.
2.  Memberikan informasi jabatan yang akan di emban kandidat baru harus kepada orang yang tepat untuk menduduki kepala dinas dan kepala badan serta pemimpin BUMD tidak sembarangan, karena jabatan yang akan di pimpin akan memberikan kinerja yang baik serta pelayanan kepada masyarakat yang baik pula.
3. Seorang kandidat yang akan dipilih harus yang memiliki kapasitas dan kapabelitas serta tanggungjawab terhadap tugas yang akan ia pimpin sehingga kinerja kepala daerah dapat berjalan dengan baik.
4.  Dalam proses rekrutmen harus menggunakan metode yang amat tepat dengan menggunakan metode analisis jabatan. Analisis jabatan amat berperan serta dalam proses rekrutmen dan tidak dengan asal pilih calon pemimpin kepala dinas dan kepala badan serta pemimpin BUMD yang akan dipilih.
5.  Untuk pemanggilan kandidat yang telah dipilih. Tidak hanya sampai disitu saja tetapi harus melalui seleksi yang selanjutnya sehingga calon pemimpin yang akan menempati jabatan yang baru harus benar–benar siap.
6.  Dari segi fisik dan fisikis harus lebih diutamakan. Karena akan berpengaruh kepada kinerja kepala dinas dan kepala badan serta pemimpin BUMD tersebut.
7.  Penawaran kerja yang diberikan kepada calon kepala dinas dan kepala badan serta pemimpin BUMD harus diberikan. Apakah calon kandidat tersebut mampu untuk menjalankan tugas tersebut atau tidak terutama dalam peningkatan PAD kabupaten Sumenep dan pelayanan kepada masyarakat.
8.  Apabila telah menempati jabatan yang baru. Kepala dinas dan kepala badan serta pemimpin BUMD harus bisa memberikan contoh yang baik terhadap bawahanya. Sehinnga mencipta- kan suasana kerja yang kondusif. Disinilah kontrol kepala daerah sangat dibutuhkan.
Fakta membuktikan, kepala daerah yang menerapkan prinsip profesional dan proporsional yang didukung oleh loyalitas bawahannya, akan mengkahiri masa jabatannya dengan hasil yang memuaskan diri dan staf yang ditinggalkannya bahkan selalu dirindukan oleh masyarakat  Wallahua'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar