(Catatan Kaki Implementasi eGovernment di Daerah)
oleh : Samsul Ramli*
Sebenarnya saya ingin menulis tentang kaitan penerapan eGovernment secara menyeluruh terhadap kesejahteraan rakyat di daerah. Namun rasanya kok kurang sreg karena eGovernment di bumi Antasari ini terus terang perkembangannya belumlah terlalu menggembirakan. Untuk itulah kemudian, supaya lebih membumi, judul tulisan ini mengambil satu icon eGovernment yang sedang naik daun yaitu pelelangan elektronik atau lebih dikenal dengan eProcurement (baca: e pro keurment) atau eproc. eProc hanyalah satu mata rantai dari sistem manajemen pembangunan berbasis teknologi informasi, yang oleh beberapa daerah termasuk Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) disebut sebagai eDevelopment.
Masih segar diingatan saya empat tahun lalu Kalimantan Selatan ditetapkan sebagai salah satu pilot project penerapan Good Governance. Tepatnya tanggal 5 Agustus 2005, tidak kurang dari Gubernur, Bupati dan Walikota beserta DPRD se Kalimantan Selatan menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pelaksanaan Good Governance dihadapan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat itu benar-benar bangga sebagai urang banua, ternyata daerah kita ini mempunyai harapan dapat menjadi lebih baik kepemerintahannya.
Sekarang kalau ditanyakan sudah sejauh mana deklarasi ini berdampak positif? Terus terang jawabannya akan sangat normatif sekali, karena kembali ke kacamata masyarakat yang menilai. Mari kita berkaca ke hati masing-masing apakah pelayanan publik di banua kita ini semakin baik? Apakah transparansi dan akuntabilitas semakin tinggi? Dan seterusnya…
Yang ingin saya tunjukan terkait dengan Good Governance ini adalah peranan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai tools nya. Jadi TIK atau eGovernment hanyalah alat untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik. TIK telah terbukti mampu mendorong sistem pemerintahan menjadi lebih efisien, efektif serta akuntabel. Pertanyaannya mengapa masih ada saja pandangan yang masih ragu-ragu terhadap kedigdayaan TIK dalam tata kelola pemerintahan? Sekali lagi ditegaskan eGovernment adalah tools untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperbaiki cara pemerintah melayani masyarakatnya.
Dalam tulisan ini saya ingin tunjukan bagaimana eGovernment mampu menimbulkan multi player effect yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat didaerah. Semoga ini dapat menambah keyakinan kita semua bahwa eGovernment bukan hanya perlu dipikirkan tapi sudah saatnya untuk diimplementasikan. Seperti janji saya diatas kita akan mengambil sub tools eGovernment yang bertitle eProcurement.
Untuk Siapa eProc itu?
Untuk memulai session ini kita akan buka pertanyaan mendasar untuk siapa sebenarnya eProcurement ditujukan. Dalam satu email pengaduan publik pada website banjarkab.go.id seorang pengirim merasa eneg dengan berita-berita pengadaan barang/jasa. Menurutnya apakah kerja pemerintahan itu hanya proyek atau lelang saja, demikian kira-kira secara singkat. Keluhan ini sangat wajar karena dilihat sepintas dari subyek yang terlibat hanya pemerintah dan penyedia jasa. Dan hampir 50% kegiatan pemerintahan didominasi oleh pengadaan barang / jasa ini. Ini tidak bisa ditolak karena pemerintah tidak dapat melaksanakan sendiri kegiatan pembangunan. Mengurus negeri ini perlu keterlibatan masyarakat terutama dunia usaha.
eProcurement sejatinya berpihak pada pelaku usaha didaerah. Tapi bukan berarti pada tataran lokalisasi penerjaan paket pelelangan hanya pada pengusaha lokal. Hal ini justru akan menyebabkan pengusaha lokal tidak mampu meningkatkan kualitas untuk bersaing dengan dunia luar. eProcurement akan terasa kecil dampaknya apabila hanya diarahkan pada pemberdayaan pengusaha hilir, dalam hal ini pemilik badan usaha peserta pelelangan saja.
eProcurement harus benar-benar dijadikan tools yang dapat memicu peningkatan kualitas kesejahteraan pengusaha hulu tentunya dilengkapi tools eGovernment yang lain. Secara ringkas ilustrasinya seperti ini.
Pemerintah daerah setiap tahunnya menginventarisir kebutuhan pembangunan didaerahnya. Inventarisasi ini biasanya dilakukan melalui sebuah sistem perencanaan pembangunan yang komprehensif, contoh muaranya adalah pada musrenbang. Dari Musrenbang ini dikumpulkan usulan masyarakat terkait kebutuhan pembangunan didaerah. Database ini kemudian dipilah ke dalam jenjang tertentu terkait dengan kemampuan daerah, sehingga muncullah pengklasifikasian berdasarkan kriteria prioritas dan tahapan. Di tahap ini pemerintah bisa memanfaatkan TIK dalam mengelola database usulan sebagai salah satu bahan mentah perencanaan pembangunan, sebut saja sistemnya eMusrenbang.
Ringkas, tersusunlah sebuah dokumen APBD tahunan. Melalui TIK dokumen APBD ini dapat menjadi database kebutuhan daerah akan bahan baku, tenaga kerja, peralatan dan lainnya baik disisi kuantitas maupun kualitas. Tools yang dapat dimanfaatkan sebut saja aplikasi eBudgeting. Akan terlalu rumit kalau dirinci secara detail, namun melalui aplikasi ini semestinya daerah sudah bisa memprediksi kebutuhan bahan baku seperti jumlah paving block, aspal atau batako bahkan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dalam satu tahun anggaran.
Berbekal database ini pemerintah sudah mempunyai data perkiraan dasar akumulasi dana yang akan berputar didaerah akibat pengadaan barang / jasa daerah. Secara kuantitatif sudah dapat dihitung, tinggal bagaimana kualitas juga dapat dijamin. Pemerintah sesuai tugas dan fungsinya dapat saja melakukan intervensi pada standarisasi kualitas bahan mentah dan tenaga kerja. Lakukan sertifikasi terhadap produksi bata yang diproduksi oleh pengusaha kecil dan menengah. Atau juga lakukan sertifikasi terhadap tukang bangunan lokal.
Dinas Perindustrian Perdagangan dapat mengambil peranan ini. Dinas melakukan pembinaan terhadap pengusaha batu bata di sentra produksinya. Misal di Kecamatan Sungai Tabuk, sehingga kualitas batu bata memenuhi standar industri atau konstruksi yang ada dan berhak untuk disertifikasi.
Demikian juga disisi tenaga kerja lokal seperti tukang bangunan. Dinas Tenaga Kerja dapat melakukan pembinaan secara intensif agar tukang-tukang bangunan lokal yang berpendidikan rendah dapat meningkatkan keahlian praktisnya. Bahkan bisa ditetapkan grade atau tingkatan keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian. Perlu diingat sertifikasi ini harusnya bersifat insentif. Bahkan dengan dukungan pemerintah perlu digratiskan sehingga tidak lantas menimbulkan beban bagi pengusaha atau tenaga kerja.
Sertifikasi ini kemudian digunakan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintahan melalui eProcurement. Artinya dalam proses evaluasi dan penilaian penawaran pada pekerjaan konstruksi, bata yang digunakan oleh penyedia diutamakan bata yang bersertifikasi. Demikian juga dengan tukang bangunan diutamakan memiliki sertifikasi dengan grade tertentu.
Hal ini tentu akan meningkatkan posisi tawar bata dan tenaga kerja lokal dipersaingan usaha. Disisi harga bata bersertifikasi akan terjamin karena telah ditetapkan standar produksinya. Demikian juga dengan upah pekerja, sudah barang tentu upah pekerja bersertifikasi atau berkeahlian tinggi berbeda dengan tenaga kerja yang keahliannya tidak standar. Dampak ekonomi tentu sudah dapat dihitung, kalau point ini merupakan indikator peningkatan kesejahteraan.
Disisi pemerintah dan kualitas pelayanan publik lebih dahsyat lagi. Karena problem tentang kualitas bahan baku dan tenaga kerja, yang selama ini menjadi momok menakutkan, dapat diminimalisir. Ada jaminan, dengan bahan baku dan tenaga kerja yang terstandarisasi maka kualitas konstruksi tentu dapat terjamin mutunya.
eProcurement fungsi utamanya menjamin proses pengadaan barang dan jasa pemerintahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Selain itu eProcurement menjamin transparansi, standarisasi dan akuntabilitas proses pengadaan sehingga dapat diikuti dan diawasi secara bersama-sama oleh masyarakat. Terpenting adalah bahwa eProcurement secara khusus atau pengadaan barang/jasa pemerintahan secara umum, harus berpihak pada peningkatan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang baik dan kesejahteraan rakyat yang digadang-gadang dalam konsep Good Governance.
Yang perlu dipertegas adalah eProcurement tidak hanya difokuskan pada pemberdayaan pengusaha hilir (pemilik badan usaha) yang sifatnya trader. Tapi fokus pada pemberdayaan pengusaha hulu (usaha kecil dan menengah) yang jelas-jelas merupakan penggerak perekonomian daerah. Cita-cita utopis ini masih terikat pada komitmen semua pihak dalam mewujudkan pemerintahan yang baik yang bebas KKN dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Mungkin terlalu singkat kalau hanya dibahas dalam satu atau dua artikel saja namun ini hanyalah ide yang mungkin masih patut dikritisi. Niatnya tidak lain hanyalah agar TIK mampu dimaksimalisasi pemanfaatannya oleh pemerintah daerah demi tercapainya kesejahteraan rakyat yang kita dambakan bersama. Semoga dapat menjadi bahan diskusi dan pemikiran. Yang terpenting bukan kapan ini akan tercapai tapi kapan kita memulai. Wassalam. *Anggota Tim TIKDA Banjar
------------------------------------------------------
Tambahan Info dari Sumenep Intervisi: Kalau ada daerah yang membutuhkan sistem eProcurement ini, hubungi kami melalui email: sumenepintervisi@gmail.com. by: Sumenep Intervisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar