Oleh: P. Agung Pambudhi
Persoalan dana bagi hasil (DBH) perimbangan keuangan pusat (pemerintah) dan daerah (pemda) atas hasil sumber daya alam (SDA) bukan hanya masalah manajemen pembagiannya, juga bukan sekadar soal kebijakan pilihan bidang SDA yang dibagihasilkan dan persentase pembagiannya, melainkan amat terkait dengan substansi kebijakan pengelolaan SDA dalam hubungannya dengan para pihak yang melakukan produksi berbasis SDA tersebut.
Maka, membahas tingkat ke-(tidak)-puasan sebagian pemda atas nilai dan ketepatan waktu penerimaan DBH SDA tidak cukup hanya menelisik kecakapan manajemen berbagai institusi pemerintah dan pemda yang terlibat dalam pengelolaannya. Perlu juga dicermati posisi negara terhadap korporasi produsen SDA, apakah kebijakan negara secara fair menguntungkan keduanya.
Dalam skema perimbangan keuangan pusat - daerah, dana bagi hasil SDA mencakup migas (minyak dan gas), dan nonmigas (pertambangan, kehutanan, dan perikanan). Setiap sektor bervariasi persentase hak pusat dan daerah, yang sedikit mengalami kenaikan bagian daerah sesuai dengan perubahan UU No. 25/ 1999 menjadi UU No. 33/2004.
Demikian juga dengan formula penghitungan bagian yang menjadi hak negara (pemerintah dan pemda) dan hak produsen, yang berbeda setiap sektor.
Sementara itu, mengenai manajemen penghitungan pembagian pusat dengan daerah, sebelum dana ditransfer ke daerah oleh Kementerian Keuangan, berbagai institusi pemerintah pusat terlibat dalam penghitungan nilai dana yang menjadi bagian negara.
Berdasarkan formula penghitungannya, pemda semestinya dapat juga membuat perkiraan potensi penerimaannya, tetapi mengalami permasalahan kesulitan akses data. Dalam hal migas misalnya, untuk menghitung dana hak negara yang akan dibagikan antara pusat dan daerah, harus mengetahui persis data komponen biaya produsen yang termasuk dalam recovery cost sebagai pengurang hasil produksi.
Persoalan berikutnya adalah mengenai ketepatan waktu transfer ke daerah, yang meskipun dinilai telah membaik penyalurannya, tetapi beberapa daerah penghasil masih ada yang mengeluhkan adanya keterlambatan penerimaan dana.
Akibatnya, acap kali pemda terpaksa melakukan perubahan perencanaan pembangunan daerahnya. Dari input beberapa sumber, ditengarai bahwa keterlambatan tersebut selain menyangkut kerumitan penghitungan dana bagian negara dan mekanisme teknis transfer, juga terkait posisi 'kesehatan' keuangan negara secara nasional.
Formula penghitungan
Mengenai kebijakan penghitungan hak negara dan produsen dalam hal recovery cost untuk migas, land rent, dan royalty untuk pertambangan, atau dana reboisasi di sektor kehutanan, dll., perlu dicermati asumsi asumsi penetapan penghitungannya.
Secara umum penting untuk terus dievaluasi apakah formula penghitungannya fair untuk kepentingan bangsa, tanpa mengorbankan kepentingan pelaku usaha.
Formula komponen recovery cost untuk migas yang cenderung mengakomodasi tambahan komponen biaya produksi yang dimaksudkan untuk merangsang kenaikan hasil produksi dan profit, apakah memang demikian yang telah dicapai.
Kesediaan negara untuk menanggung berbagai komponen biaya produsen dalam skema production sharing contract sebagai sebuah kebijakan, harus selalu diuji apakah dapat menghasilkan total manfaat yang meningkat.
Penyikapan atas persoalan-persoalan di atas tidak mensyaratkan sesuatu yang baru, meski bukan serta-merta berarti mudah dilaksanakan. Mengenai akses data sebagai basis penghitungan DBH, ideal bila dimungkinkan peningkatan transparansi data yang tidak hanya dapat diakses oleh instansi-instansi teknis yang bersangkutan, tetapi juga oleh pemda.
Transparansi tersebut diyakini akan meningkatkan akuntabilitas para pihak, meminimalkan kecurigaan antarinstitusi pemerintah dalam melaksanakan tugasnya, dan diharapkan meningkatkan kualitas akurasi penghitungan besaran dana.
Demikian juga diharapkan, dengan adanya kejelasan besaran dana yang menjadi haknya, pemda akan tepat waktu menerima dana bagiannya.
Namun, ketepatan waktu penerimaan DBH juga ditentukan oleh komitmen pemerintah dan kemampuannya secara makro dalam mengelola keuangan negara atas asumsi asumsi yang ditetapkannya. Kekeliruan atas asumsi makroperekonomian dan lemahnya koordinasi pengelolaan keuangan nasional, potensial menyebabkan kelambatan atau bahkan ketidakmampuan pemerintah untuk memenuhi kewajiban transfer ke daerah.
Dalam hal kebijakan formula penghitungan dana production contract sharing untuk migas sebagai contoh kebijakan di atas, harus ada keberanian pemerintah untuk melakukan perubahan kebijakan bilamana outcome kebijakan tidak sesuai dengan tujuannya.
Diperlukan menjajaki beberapa kemungkinan menyeimbangkan antara insentif yang didapat produsen dan kewajiban yang harus dilakukannya. Misalnya, untuk hal sederhana seperti kewajiban menggunakan local content oleh produsen migas dalam komponen produksinya agar meningkatkan nilai tambah perekonomian domestik, dll.
Mengenai kebijakan perimbangan keuangan pusat - daerah dengan pilihan DBH atas bidang yang disebutkan di atas, terbuka ruang untuk menjajaki kemungkinan peningkatan kapasitas fiskal daerah dengan memperluas basis bagi hasil.
Yang bisa dipertimbangkan di antaranya kemungkinan untuk bagi hasil sumber daya buatan yang berbasis lahan luas seperti perkebunan. Dengan mempertimbangkan aspek dampak eksternal yang bisa terjadi akibat usaha perkebunan, dan dari sisi kesinambungan pendapatan (dibandingkan dengan SDA yang tidak renewable), bagi hasil dari sektor perkebunan layak untuk dipikirkan lebih lanjut.
Selain perhatian dari sisi penerimaan, tidak kalah pentingnya memperhatikan penggunaan DBH SDA tersebut. Selain menuntut haknya, pemda harus menjalankan kewajibannya untuk menggunakan dana tersebut dengan baik.
Ironis jika ternyata dana reboisasi digunakan tidak sesuai peruntukan, misalnya. Untuk persentase tertentu, dana yang bersumber dari DBH SDA semestinya digunakan secara khusus (earmark) untuk hal-hal yang langsung terkait dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk menjamin perekonomian yang berkelanjutan.
Sebagai catatan penutup, dalam hal penggunaan dana, institusi pemerintahan/negara yang melakukan tugas pengawasan baik internal maupun eksternal, mesti cermat untuk secara preventif antisipasi kemungkinan penyalahgunaan dana, dan tindakan hukum yang tegas atas penyimpangan yang dilakukan.
Selain itu, peran pengawasan eksternal oleh masyarakat warga diharapkan tumbuh berkembang untuk optimalisasi pemanfaatan kekayaan alam kita.
Oleh P. Agung Pambudhi
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah
Sumber: http://web.bisnis.com/artikel/2id2768.html
Maka, membahas tingkat ke-(tidak)-puasan sebagian pemda atas nilai dan ketepatan waktu penerimaan DBH SDA tidak cukup hanya menelisik kecakapan manajemen berbagai institusi pemerintah dan pemda yang terlibat dalam pengelolaannya. Perlu juga dicermati posisi negara terhadap korporasi produsen SDA, apakah kebijakan negara secara fair menguntungkan keduanya.
Dalam skema perimbangan keuangan pusat - daerah, dana bagi hasil SDA mencakup migas (minyak dan gas), dan nonmigas (pertambangan, kehutanan, dan perikanan). Setiap sektor bervariasi persentase hak pusat dan daerah, yang sedikit mengalami kenaikan bagian daerah sesuai dengan perubahan UU No. 25/ 1999 menjadi UU No. 33/2004.
Demikian juga dengan formula penghitungan bagian yang menjadi hak negara (pemerintah dan pemda) dan hak produsen, yang berbeda setiap sektor.
Sementara itu, mengenai manajemen penghitungan pembagian pusat dengan daerah, sebelum dana ditransfer ke daerah oleh Kementerian Keuangan, berbagai institusi pemerintah pusat terlibat dalam penghitungan nilai dana yang menjadi bagian negara.
Berdasarkan formula penghitungannya, pemda semestinya dapat juga membuat perkiraan potensi penerimaannya, tetapi mengalami permasalahan kesulitan akses data. Dalam hal migas misalnya, untuk menghitung dana hak negara yang akan dibagikan antara pusat dan daerah, harus mengetahui persis data komponen biaya produsen yang termasuk dalam recovery cost sebagai pengurang hasil produksi.
Persoalan berikutnya adalah mengenai ketepatan waktu transfer ke daerah, yang meskipun dinilai telah membaik penyalurannya, tetapi beberapa daerah penghasil masih ada yang mengeluhkan adanya keterlambatan penerimaan dana.
Akibatnya, acap kali pemda terpaksa melakukan perubahan perencanaan pembangunan daerahnya. Dari input beberapa sumber, ditengarai bahwa keterlambatan tersebut selain menyangkut kerumitan penghitungan dana bagian negara dan mekanisme teknis transfer, juga terkait posisi 'kesehatan' keuangan negara secara nasional.
Formula penghitungan
Mengenai kebijakan penghitungan hak negara dan produsen dalam hal recovery cost untuk migas, land rent, dan royalty untuk pertambangan, atau dana reboisasi di sektor kehutanan, dll., perlu dicermati asumsi asumsi penetapan penghitungannya.
Secara umum penting untuk terus dievaluasi apakah formula penghitungannya fair untuk kepentingan bangsa, tanpa mengorbankan kepentingan pelaku usaha.
Formula komponen recovery cost untuk migas yang cenderung mengakomodasi tambahan komponen biaya produksi yang dimaksudkan untuk merangsang kenaikan hasil produksi dan profit, apakah memang demikian yang telah dicapai.
Kesediaan negara untuk menanggung berbagai komponen biaya produsen dalam skema production sharing contract sebagai sebuah kebijakan, harus selalu diuji apakah dapat menghasilkan total manfaat yang meningkat.
Penyikapan atas persoalan-persoalan di atas tidak mensyaratkan sesuatu yang baru, meski bukan serta-merta berarti mudah dilaksanakan. Mengenai akses data sebagai basis penghitungan DBH, ideal bila dimungkinkan peningkatan transparansi data yang tidak hanya dapat diakses oleh instansi-instansi teknis yang bersangkutan, tetapi juga oleh pemda.
Transparansi tersebut diyakini akan meningkatkan akuntabilitas para pihak, meminimalkan kecurigaan antarinstitusi pemerintah dalam melaksanakan tugasnya, dan diharapkan meningkatkan kualitas akurasi penghitungan besaran dana.
Demikian juga diharapkan, dengan adanya kejelasan besaran dana yang menjadi haknya, pemda akan tepat waktu menerima dana bagiannya.
Namun, ketepatan waktu penerimaan DBH juga ditentukan oleh komitmen pemerintah dan kemampuannya secara makro dalam mengelola keuangan negara atas asumsi asumsi yang ditetapkannya. Kekeliruan atas asumsi makroperekonomian dan lemahnya koordinasi pengelolaan keuangan nasional, potensial menyebabkan kelambatan atau bahkan ketidakmampuan pemerintah untuk memenuhi kewajiban transfer ke daerah.
Dalam hal kebijakan formula penghitungan dana production contract sharing untuk migas sebagai contoh kebijakan di atas, harus ada keberanian pemerintah untuk melakukan perubahan kebijakan bilamana outcome kebijakan tidak sesuai dengan tujuannya.
Diperlukan menjajaki beberapa kemungkinan menyeimbangkan antara insentif yang didapat produsen dan kewajiban yang harus dilakukannya. Misalnya, untuk hal sederhana seperti kewajiban menggunakan local content oleh produsen migas dalam komponen produksinya agar meningkatkan nilai tambah perekonomian domestik, dll.
Mengenai kebijakan perimbangan keuangan pusat - daerah dengan pilihan DBH atas bidang yang disebutkan di atas, terbuka ruang untuk menjajaki kemungkinan peningkatan kapasitas fiskal daerah dengan memperluas basis bagi hasil.
Yang bisa dipertimbangkan di antaranya kemungkinan untuk bagi hasil sumber daya buatan yang berbasis lahan luas seperti perkebunan. Dengan mempertimbangkan aspek dampak eksternal yang bisa terjadi akibat usaha perkebunan, dan dari sisi kesinambungan pendapatan (dibandingkan dengan SDA yang tidak renewable), bagi hasil dari sektor perkebunan layak untuk dipikirkan lebih lanjut.
Selain perhatian dari sisi penerimaan, tidak kalah pentingnya memperhatikan penggunaan DBH SDA tersebut. Selain menuntut haknya, pemda harus menjalankan kewajibannya untuk menggunakan dana tersebut dengan baik.
Ironis jika ternyata dana reboisasi digunakan tidak sesuai peruntukan, misalnya. Untuk persentase tertentu, dana yang bersumber dari DBH SDA semestinya digunakan secara khusus (earmark) untuk hal-hal yang langsung terkait dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk menjamin perekonomian yang berkelanjutan.
Sebagai catatan penutup, dalam hal penggunaan dana, institusi pemerintahan/negara yang melakukan tugas pengawasan baik internal maupun eksternal, mesti cermat untuk secara preventif antisipasi kemungkinan penyalahgunaan dana, dan tindakan hukum yang tegas atas penyimpangan yang dilakukan.
Selain itu, peran pengawasan eksternal oleh masyarakat warga diharapkan tumbuh berkembang untuk optimalisasi pemanfaatan kekayaan alam kita.
Oleh P. Agung Pambudhi
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah
Sumber: http://web.bisnis.com/artikel/2id2768.html
(by: sumenep intervisi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar